WP jaskon, masih dalam proses pengurusan sertifikasi, hanya diberkan surat keterangan dari pihak/instansi pemberi sertifikat, pemotongan PPh nya?
Kembalikan dulu apakah SuKet tadi menandakan WP jaskon tadi bersertifikasi atau tidak. jika tidak, maka dapat dikenakan tarif non-kualifikasi di PP 9/2022
BUDIMAN CAHYADI WINARSO