WP menggunakan jasa badan di malaysia untuk mencarikan pekerja, tidak ada BUT. Aspek PPh nya?
Pph 26 atas jasa (outsourcing), jika mengikuti ketentuan P3B, maka dipajaki di malaysia jadi cukup buat bukti potong tarif 0%, lengkapi DGT
BUDIMAN CAHYADI WINARSO