Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menggunakan jasa badan di malaysia untuk mencarikan pekerja, tidak ada BUT. Aspek PPh nya?


Jawaban

Pph 26 atas jasa (outsourcing), jika mengikuti ketentuan P3B, maka dipajaki di malaysia jadi cukup buat bukti potong tarif 0%, lengkapi DGT

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Q B O J
D W V V᠎ M