Kalau industri jual barang kehutanan yang udah diolah kena PPh 22 engga?
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Untuk transaksi diatas tidak ada pemungutan PPh 22
MAYANG DIAH RAHMASARI