Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ketentuan mengenai penghapusan sanksi STP untuk yang sudah ikut TA


Jawaban

<WRAP> bagi yang terbit STP setelah terbit surat pernyataan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir dilakukan pembatalan secara jabatan oleh djp/kpp. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q​ V M B M
D H G V F