WP mau bayar STP, nanya KAP dan KJS tapi ga tau untuk masa pajak kapan. DI STP-nya cuma ada tahun
Kalau STP-nya untuk PPh 25/29 dan hanya tercantum tahun, berarti itu untuk STP Tahunan. Di pembuatan billing bisa diisikan Januari-Desember
FITRI SETYANING PRATIWI