WNI tinggal di LN selama 183 hari dapat dividen dipotong pph 20%
Dipastikan apakah WNI ini memiliki SKET WNI menjadi SPLN apabila tidak memiliki SKET ini maka secara administrasi masih memiliki kewajiban sebagai SPDN. apabila OP yang menerima dividen seharusnya tidak dipotong apabila diinvestasikan.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO