Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SSP PPN JLN yang ada kesalahan apakah bisa di-pbk?


Jawaban

bisa, sepanjang kesalahannya bersifat administratif sesuai ND-1225/2019

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A R N J A
U M K Y᠎ T