npwp bendahara kan sudah dihapus ya, itu menyampaikan ke wpnya gimana ?
Jawaban
Dalam pmk 231/2019 sudah tidak ada lagi klausul bendaharawan, sekarang menjadi instansi pemerintah. dan npwp bendahara dihapus, diterbitkan npwp instansi pemerintah
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.