Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Penerbangan antara indonesia tiongkok PPN bagaimana menurut P3B?


Jawaban

Poin 5 huruf c. dalam hubungan dengan huruf b, berdasarkan Pasal 1 Protokol, penduduk negara pihak pada P3B Indonesia-Tiongkok yang mengoperasikan penerbangan dalam lalu lintas internasional di negara pihak lainnya pada P3B Indonesia-Tiongkok akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax (VAT) atau pajak-pajak serupa lainnya di negara pihak lainnya pada P3B Indonesia-Tiongkok. SE 41/2016

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T W F Q
W L J W O