sewa tanah bangunan, invoice oktober, sedangkan baru dibayar november, terutangnya?
Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002). Dari kasus diatas, ketika ditagih (invoice) seharusnya secara akuntansi akural basis sudah ada pengakuan penghasilan, maka masuk masa pajak oktober
BUDIMAN CAHYADI WINARSO