Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sewa tanah bangunan, invoice oktober, sedangkan baru dibayar november, terutangnya?


Jawaban

Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002). Dari kasus diatas, ketika ditagih (invoice) seharusnya secara akuntansi akural basis sudah ada pengakuan penghasilan, maka masuk masa pajak oktober

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S U I​ W N
Y G᠎ B E R