#7Q : saya mau bertanya mengenai pemanfaatan PM 80%. apabila kami menjual barang Objek PPN dan PPN dibebaskan. untuk pemanfaatkan 80% dari gabungan omzet atau dari omzet yg merupakan ojek PPN saja?
#7A: pm. 80% pasal 65 pmk-18/2021. 80% itu dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan BKP/JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum dikukuhkan.
ALVI FARIZAL