kurs yang digunakan pada pemanfaatan ppnjln dan pembayaran pph 26 itu pake kurs saat kapan ?
untuk pemanfaatan JLN, pake kurs KMK yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. kalau untuk pph 26 menggunakan kurs saat terutang pph 26 nya. sat terutang mengacu ke pp 94/2010
RIZKIANTO