untuk spt masa pph 21 yang menggunakan tarif 35% gimana ? jika ada yang penghasilannya lebih dari 5 M
Kalau disini untuk pegawai tetap, maka penginputan di 1 masa pajak adalah input manual ph bruto dan pph 21 nya, jadi tidak ada masalah. tapai kalau ini untuk bukan pegawai yang dpp nya sampai tarif lapisan terakhir saat ini masih belum diakomodir, bisa konfirmasi dengan pihak kpp
RIZKIANTO