Selamat sore Rekan Taxmin, PT saya ada kirim barang menggunakan Jasa Pelayaran Dalam Negeri, ketika saya mau bayar tagihannya dan potong PPh 15, pihak Pelayarannya ga mau dipotong dia memberikan SIUP PAL katanya mereka sudah Setor Sendiri untuk Omset PPh Begitu ya.?
Iya, digali dulu apakah penghasilan tersebut berdasarkan perjanjian persewaan atau charter? Kalau bukan, maka perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh 15 (angka 6 huruf b SE-29/PJ.4/1996)
FITRI SETYANING PRATIWI