untuk perhitungan pph 21 PNS, jika ada premi asuransi kesehatan yang ditanggung pemerintah, apakah jadi pengurang ph bruto karyawan?
sesuai per 16/2016, untuk premi tersebut digabung dengan ph bruto yang diberikan pemberi kerja. di PMK 262/2010 tidak diatur lebih lanjut ya mengenai perlakuan premi dalam penghitungan pph 21. jadi ikut ketentuan umum aja.
EVARISTA ANGELINA LINGGA