saya mau menanyakan terkait penghapusan hutang yang dikonversi ke modal.apakah ada implikasi PPh nya?
Konversi utang ke modal sebetulnya sama halnya dg melunasi utang dg cash atau aset lainnya. Hanya saja jika utang tsb dilunasi dg cash, aset, atau modal yang tidak sebanding nilainya, maka atas selisihnya merupakan keuntungan karena pembebasan utang. Misal utang 100jt, dilunasi/diganti dg cash, aset, atau saham yg nilainya hanya 80jt, maka 20jt nya merupakan penghasilan. (S - 141/PJ.42/2004)
SUKIRNO SUSILO