Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP PT sudah terdaftar sejak lama, sebelumnya melaksanakan kewajiban perpajakan mengikuti tarif umum tapi tidak menyampaikan pemberitahuan menggunakan tarif umum. Kalau nanti dia diperiksa, apakah bisa dikenakan sanksi karena seharusnya dia pakai PP 23/2018?


Jawaban

Bisa, karena secara default jika WP tidak menyampaikan pemberitahuan dianggap menggunakan PP 23/2018. Tapi terkait hal tersebut dikembalikan ke penilaian tim pemeriksanya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A​ L P R
B K R S A