WP PT sudah terdaftar sejak lama, sebelumnya melaksanakan kewajiban perpajakan mengikuti tarif umum tapi tidak menyampaikan pemberitahuan menggunakan tarif umum. Kalau nanti dia diperiksa, apakah bisa dikenakan sanksi karena seharusnya dia pakai PP 23/2018?
Bisa, karena secara default jika WP tidak menyampaikan pemberitahuan dianggap menggunakan PP 23/2018. Tapi terkait hal tersebut dikembalikan ke penilaian tim pemeriksanya
FITRI SETYANING PRATIWI