WP PT Perorangan mendaftarkan diri ke AHU, belum mendapatkan NPWP baru dapat sertifikatnya saja. Pendaftarannya gimana?
Bisa lewat AHU atau ereg, kalau ereg, silakan pilih badan. Di bagian akta bisa diisikan sertifikat dari AHU-nya. Setelah itu, disarankan untuk menginformasikan ke KPP-nya juga
FITRI SETYANING PRATIWI