PIB dimana BKP yang telah diimpor kemudian dibatalkan dan kemudian barangnya diekspor kembali
Secara ketentuan tidak diatur detil, apabila transaksi sudah terjadi maka PIB dianggap sudah benar. Namun dalam PMK 187 tahun 2015 pasal 3 Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO