WP no respon saat digali maksud “no 1” di Pasal 3 itu yang mana, karena di aturannya tidak ada nomor 1
mengenai PMK 196 tahun 2007 pasal 3 no.1 huruf a, kurs yang sebenarnya yang dimaksud dalam pasal tersebut maksudnya bagaimana ya? apakah kurs yang digunanakan dalam pembukuan secara taat azas?
SIGIT RAHARJO