WP mau buat bupot berdasarkan FP tapi FP-nya ini dari bulan lalu dan bulan sekarang. Bisa ga?
Digali dulu, bupotnya untuk bupot PPh apa, nanti bisa dijelaskan saat pemotongannya kapan. Untuk dokumen yang menjadi dasar pemotongan, kalau sudah beda masa harusnya menjadi dasar bupot masa yang berbeda juga
FITRI SETYANING PRATIWI