kalau ada penerbitan FP dari A ke B lalu ke B ke C, padahal B ini hanya menalagi
pastikan lagi, penyerahan jasa A ini kepada siapa? selain itu jelaskan bahwa PPN di kenakan atas penyerahan BKP/JKP, pastikan apakah ada penyerahan BKP/JKP dari
RIZKI SAFARI