Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP mau mengkreditkan PPN dari dokumen BC 2.5. Itu bisa dikreditkan di 3 masa setelahnya atau nggak?


Jawaban

Sesuai pasal 9 ayat 9 UU PPN stdd UU HPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D K D G
N L M Q V