Untuk hadiah perlombaan, bila yg terima hadiah atas kegiatan adalah karyawan tetap dan bukan karyawan tetap maka nilai objek penghasilan tersebut masing2 masuk dibagian mana di SPTnya ya?
ER 16/ 2016 Pasal 3 huruf f angka 1: “Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan: f. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: 1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan”. Sepanjang atas perlombaan, masuke ke Peserta Kegiatan
SIGIT RAHARJO