mau bertanya, misalnya kami ada penyerahan Ekspor Jasa Kena Pajak di tahun 2019 kami menerbitkan faktur pajak kode 01 dimana seharusnya menggunakan PEB apakah bisa kami lakukan pembetulan SPT Masa PPN?
Karena jenis dokumennya berbeda, maka FP 01 batal, lalu buat dok lain PK berupa PEJKP. Atas LB yg timbul karena pembetulan SPT (ada PK yg batal) dapat dikompensasikan ke masa pajak dilakukannya pembetulan
SUKIRNO SUSILO