Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

menyerahkan jasa pendidikan apakah wajib PKP?


Jawaban

sejak berlakunya UU 7/2021, jasa pendidikan masuk kategori JKP yang PPN nya dibebaskan. apabila omsetnya sudah melebihi 4,8M maka wajib pkp dan menerbitkan fp, lapor spt masa PPN

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Q L J Y
Y J Q B K