Jika rekanan dengan pemerintah transaksinya tidak mencapai 2jt apakah dilakukan pemungutan PPh pasal 22?
Sesuai pasal 12 PMK-59/2022 Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas: a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
DIAN RAHMAWATI