Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penerbitan FP dengan identitas dari WP LN apakah NIK dan passpor wajib diisi, kalo iya diisi apa ya?


Jawaban

PER-03/2022 di bagian lampiran. NPWP diisi 000 dan dicantumkan paspornya kalau lawan transaksinya OP, kalau badan untuk paspor tidak perlu diisi.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Y U E H
E S N D A