pemotongan atas penjualan saham pendiri di bursa efek
PPh Final atas penjualan saham di Bursa Efek dengan tarif: 0,1 % x Jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham (dipotong oleh Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham) Tambahan PPh 0,5% x nilai saham (dipotong oleh emiten).
EVARISTA ANGELINA LINGGA