SPT Masa PPN diperiksa ada PM yg seharusnya tidak dikreditkan
Jawaban
Jika PM tidak termasuk yg disebutkan di huruf F Pasal 13 maka sanksi dikenakan atas klausul Kurang Bayar yaitu sanksi bunga Pasal 13 UU KUP stdtd UU HPP
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.