WP usahanya penyewaan, kemudian untuk usaha sewanya tadi dia juga memasukkan unsur toner dan sparepart ke HPP. Atas toner dan sparepart ini apakah dibuatkan FP terpisah?
Bisa dijelaskan dulu definisi DPP PPN sesuai UU PPN stdd UU HPP. Kalau toner dan sparepart-nya tadi sudah termasuk ke nilai yang diminta atau seharusnya diminta, maka tidak perlu dibuatkan FP terpisah karena sudah dimasukkan ke harga sewanya.
FITRI SETYANING PRATIWI