BCA sekuritas melakukan perantara jual beli saham dan memungut fee, apakah kena pph?
sesuai pmk 141/2015: Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
ARRY MUKTI PRABOWO