Wanita tidak kawin tapi ada tanggungan anak angkat, apakah ada dokumen wajib untuk membuktikan tanggungan ke pemberi kerja?
Secara perpajakan gak ada kewajiban untuk pembuktian ke pemberi kerja. Sepanjang tanggungan tsb per 1 Januari awal tahun silakan jadi tanggungan sesuai ketentuan
AHMAD ALI MURTADHO