Saya memiliki PT yang tidak aktif sama sekali sejak tahun 2016 dikarenakan salah satu pemegang sahamnya meninggal dan ada pemegang saham yang lain tidak diketahui keberadaannya. Apa yang harus saya lakukan berkaitan dengan kewajiban perpajakannya?
Digali dulu ya.. Apakah status NPWP nya aktif/ NE? Apakah PT statusnya PKP?
SIGIT RAHARJO