Apakah ikan asin masuk dibebaskan kebutuhan pokok?
Jawaban
Masuk di barang kebutuhan pokok di PMK 99/2020 Namun kebutuhan pokok di 16B ini belum ada aturan turunannya. Sebaiknya tunggu aturan turunannya atau konsultasikan dengan KPP
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.