PT A memberikan jasa perantara kepada perusahaan luar negeri, ini nanti tetap masuk ke A2?
Jika termasuk ke dalam ketentuan PMK-32/2019 maka dokumen yang perlu dibuat adalah PEJKP dimana nanti dilaporkan di dokumen lain pajak keluaran dan nantinya akan masuk ke A1, namun jika tidak masuk ketentuan PMK-32/2019 maka dianggap penyerahan dalam negeri dan terbit faktur 01
ANNAS KURNIA RAMADHAN