wp melakukan transaksi sewa, melibatkan 3 pihak. A transaksi dg B, B transaksi dengan C sebagai pemilik. apakah ada 2x pemotongan pph final?
tergantung transaksinya, kedua transaksi tersebut apakah semuanya sewa? jika iya, dilakukan 2x pemotongan pph final atas sewa t/b
LIA DESI ARTANTI