KJS atas penyetoran PPN atas SKT pengganti dan SKT yang dibatalkan
Kode Jenis Setoran diisi dengan kode jenis setoran untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan (Lampiran PMK-41/2020). Untuk PPN impor sesuai PER-22/2021 411212/121.
NATALIA KRISWINANDAR