PPS - itu kalo pembetulan spt setelah pps dianggap ga disampaikan kan?
Pembetulan atas SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (Peserta PPS Kebijakan 2), dianggap tidak disampaikan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI