Pengaktifan kembali NPWP NE di aturan kan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan, jika lebih gimana?
Secara ketentuan tidak diatur jika sudah lebih dari jangka waktu tersebut silakan coba konfirmasi KPP pemroses sudah sampai mana proses pengaktifannya
ANNAS KURNIA RAMADHAN