jadi ceritanya ada alokasi saham di tahun 1. Biaya perusahaan yg dicatat berdasarkan nilai alokasi tahun 1. Nanti akan diberikan kepada penerima di tahun ke-3. Kemungkinan ada beda nilai saham antara alokasi saham (tahun 1) dan pemberian saham di tahun ke-3. pengenaan PPh 21 atas saham bonus apakah berdasarkan nilai biaya aktual yang dicatat (at cost) atau nilai pasar saat pemberian saham?
wp digali no respon, close
NATASHA GHITA DESTYVIANI