Dia menggunaan jasa promosi sebenernya tapi dia nagih biaya gaji SPG sekalian ini gimana ya pot putnya?
kalau dari DPP sih bukan pengurang karena pada dasarnya skemanya mirip dengan jasa penyediaan tenaga kerja tapi ini secara kontrak adalah kegiatan promosi sebaiknya konfirmasi ke KPP.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO