PPh 25 untuk tahun 2022 nihil karena WP sebelumnya menggunakan PP 23. nah untuk SPT Tahunan 2022 harus dibayar langsung? bisa diangsur lagi tidak?
sesuai ketentuan sebelu lapor SPT WP wajib membayarkan pajak yang terutang di SPT. untuk mengangsur boleh tp alasannya, Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya dan harus mengajukan permohonan. jika tidak memenuhi harus melunasi langsung.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI