Saham PT A dimiliki oleh jepang, kemudian dijual ke belanda, pph-nya gimana?
Normalnya akan dipotong PPh 26 oleh si perseroan dalam negeri, WP menanyakan terkait P3B yang digunakan yang mana? bisa menggunakan P3B Indonesia-Jepang berdasarkan artikel 13 aspek perpajakannya ada di jepang, sehingga menerbitkan bukti potong 0%
ANNAS KURNIA RAMADHAN