Kalo ada dua orang membentuk CV lalu memperkejakan 1 orang di luar dua orang itu digaji sebagai komisaris itu dipotong tidak? bisa jadi biaya tidak?
yang bukan objek adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Untuk bisa jadi biaya di pasal 6 dan 9 UU PPh, yang gak bisa dijadikan biaya adalah gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
RIGAR TABAH PRIMADANA