terkait update efaktur web based 2.2 apakah masih diperkenankan pada SPT menerima kompensasi LB dr pembetulan beberapa SPT masa sebelumnya? Misal, ketika lapor masa Sept ada kompen LB dari SPT pembetulan masa jan & feb, selain kompen LB dari masa Agust normal. Trims Mas/Mbak untuk kolom kompensasi pada Lampiran AB sekarang update otomatis kan ya? Apakah memperbolehkan hal yang ditanyakan WP tsb? Terima kasih
Kolom “Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak _ - __” dapat berisi 1 (satu) atau kombinasi beberapa kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa PPN dari beberapa Masa Pajak.
DEDY FERY VERDIAN