Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mbak kalau PT PMA hanya menerima pendapatan dari perusahaan afiliasi di luar negeri (namun tidak menerimaa pendapatan di Indonesia) apakah PT PMA di anggap agen tidak independen dan dinaggap BUT


Jawaban

bentuk-bentuk BUT ada di Pasal 2 ayat 5 UU PPH sttd HPP, tapi kalau PT harusnya kan didirikan di Indonesia jadi spdn badan biasa, sedangkan BUT itu SPLN yang kewajiban perpajakannya disamakan dengan SPDN

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X M G W Y
V᠎ J U A P