mas mbak kalau PT PMA hanya menerima pendapatan dari perusahaan afiliasi di luar negeri (namun tidak menerimaa pendapatan di Indonesia) apakah PT PMA di anggap agen tidak independen dan dinaggap BUT
bentuk-bentuk BUT ada di Pasal 2 ayat 5 UU PPH sttd HPP, tapi kalau PT harusnya kan didirikan di Indonesia jadi spdn badan biasa, sedangkan BUT itu SPLN yang kewajiban perpajakannya disamakan dengan SPDN
CLAUDYA ROULI GULTOM