WP diperiksa ada pencatatan biaya yang tidak bisa dibuktikan sehingga katanya biayanya jadi lebih sedikit yang dibiayakan, ini sanksinya apa?
Bisa masuk pasal 13 ayat (1) huruf d, tapi nanti detilnya bisa tanya pemeriksanya juga. Kalo masuk pasal 13 ayat (1) d nanti sanksinya ada di pasal 13 ayat 3 dan 3a
RIGAR TABAH PRIMADANA