Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

JHT yang dibayarkan oleh pemberi kerja


Jawaban

Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pemberi kerja. biaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008).Tidak menambah penghasilan bruto karyawan (Pasal 8 ayat 1 huruf c PER-16/PJ/2016)

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G E S G O
T G B O T