Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPN air bersih sesuai PP 40/2015 apakah perusahaannya harus perusahaan air minum?


Jawaban

tidak, sesuai PP tersebut hanya disebutkan PKP saja, tidak disebutkan usahanya harus perusahaan air minum

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V Q Y G
J D R N E